Indralaya, Sumsel (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani mengingatkan para kepala OPD di daerah itu agar tidak mengangkat tenaga non-ASN.
Wagub Ardani yang Asisten I beserta kepala perangkat daerah menghadiri rapat Penertiban SK Pengangkatan Tenaga Non ASN/Tenaga Kerja Sukarela, Kamis (22/02/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama Ogan Ilir
Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani dalam arahannya menyampaikan di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun, peraturan ini harus dijalankan sampai pada hari ini.
"Para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini kita sudah dilarang mengangkat tenaga non ASN atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 Oktober 2023," katanya.
Selain itu pihaknya komitmen menertibkan pegawai non-ASN di wilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabila sudah tidak efektif lagi.
"Contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan," ujarnya.
Berita Terkait
Polres OI sediakan lahan parkir untuk penitipan kendaraan mahasiswa
Kamis, 9 Mei 2024 12:05 Wib
Anggota polisi gendong warga sakit stroke uang terjebak banjir di OKU
Rabu, 8 Mei 2024 16:01 Wib
Drh Wahyu, dokter herwan OKI mengurus gajah ABG yang kerap ngambek
Rabu, 8 Mei 2024 13:36 Wib
Banjir landa OKU, sebayak 1.500 unit rumah warga terendam
Rabu, 8 Mei 2024 13:10 Wib
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Pemkab OKU sebar 200 ribu ekor bibit ikan air tawar
Minggu, 28 April 2024 19:03 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib