Polda Sumsel galakkan sosialisasi maklumat cegah karhutla

id karhutla, maklumat larangan karhutla, maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau , cegah karhutla, antisipasi b,berita sumsel, berita palemba

Polda Sumsel galakkan sosialisasi maklumat  cegah karhutla

Dokumen. Lahan terbakar di Sumatera Selatan. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya menggalakkan sosialisasi maklumat larangan membakar lahan pertanian dan perkebunan pada musim kemarau 2020 ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bisa memicu bencana kabut asap.

"Sosialisasi maklumat larangan membakar lahan perlu digalakkan karena akhir-akhir ini masih banyak ditemukan masyarakat yang secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat.

Maklumat larangan membakar itu gencar disosialisasikan dengan harapan dapat mengingatkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen dan membuka lahan baru.

Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat tersebut, karena jika terbukti melanggar konsekuensinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum seperti yang dilakukan terhadap enam petani di Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Pali selama Juli 2020 ini, katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemetaan, ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki potensi terjadinya karhutla pada musim kemarau tahun ini yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuaisn, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara.

Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, selain berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar maklumat larangan membakar lahan, pihaknya juga menyiagakan ratusan personel untuk mendukung Satgas Penanganan Karhutla Sumsel.

Melalui upaya tersebut diharapkan provinsi ini dapat terhindar dari bencana kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujar Kombes Pol Supriadi.