GIPI Sumsel siap jalankan maklumat wajib pasang pemindai Peduli Lindungi

id Peduli lindungi,Gipi, antarasumsel, covid sumsel, vaksinasi sumsel, vaksin, pedulilindungi

GIPI Sumsel siap jalankan maklumat wajib pasang pemindai Peduli Lindungi

Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin (kiri) menyaksikan pemasangan qr code aplikasi Peduli Lindungi di tempat pelayanan publik. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan siap menjalankan maklumat wajib memasang alat pemindai "QR Code" aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk industri pariwisata dan pusat pelayanan publik.

"Sejak tiga hari terakhir tempat hiburan, kafe, restoran, mal, dan industri pariwisata lainnya mulai memasang alat pemindai aplikasi Peduli Lindungi untuk menskrining atau menyaring pengunjung sudah divaksin COVID-19 atau belum sebagai syarat wajib memasuki tempat pelayanan umum/publik," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu.

Dengan menjalankan maklumat bersama itu, diharapkan dapat melindungi pengunjung tertular virus corona dari orang yang belum divaksin.

Selain itu, jika ditemukan kasus positif COVID-19 di suatu tempat pelayanan publik atau industri pariwisata dapat dengan mudah dilakukan pelacakan siapa saja yang kontak dengan penderita, katanya.

Selain memasang alat pemindai aplikasi Peduli Lindungi, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pelaku industri pariwisata di provinsi itu tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan operasional guna mencegah penularan COVID-19.

"Kebijakan pemerintah mengizinkan tempat wisata, hiburan, kafe, restoran, mal, dan industri pariwisata lainnya beroperasional hampir seperti kondisi normal pada masa PPKM level 2 sekarang ini perlu didukung dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker dan pembatasan pengunjung sesuai ketentuan, agar kondisi terus membaik dan pandemi COVID-19 tidak kembali menjadi penghalang operasional," kata staf khusus Gubernur Sumsel itu.

Pemerintah mulai memberikan kelonggaran industri pariwisata dan masyarakat melakukan berbagai aktivitas seiring dengan turunnya angka kasus penularan COVID-19.

Kebijakan pemerintah tersebut, kata dia, jangan disambut berlebihan sehingga melonggarkan prokes, karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan tidak menutup kemungkinan angka kasus penularan bisa melonjak kembali.

Dengan kondisi pandemi yang terus membaik sekarang ini, pihaknya mendorong industri pariwisata di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu bangkit.

Untuk mendorong industri pariwisata bangkit, pihaknya melakukan pengecekan dan motivasi ke sejumlah hotel, restoran, tempat wisata, kafe, klub malam, dan karaoke di beberapa kabupaten dan kota di provinsi itu.

Langkah itu, katanya, guna melihat secara langsung kegiatan usaha hotel dan restoran serta memberikan arahan apa saja yang perlu dilakukan para pelaku, termasuk tetap menerapkan prokes dan memasang pemindai aplikasi Peduli Lindungi.