Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Berita Terkait
Jangan terjebak investasi ilegal
Senin, 26 Agustus 2024 15:31 Wib
Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam di LJK
Jumat, 9 Agustus 2024 15:49 Wib
OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal
Selasa, 6 Agustus 2024 10:35 Wib
Cara hadapi modus penipuan salah transfer pinjol
Kamis, 18 Juli 2024 13:32 Wib
Persoalan air bukan tanggung jawab otoritas lingkungan saja
Kamis, 23 Mei 2024 5:59 Wib
Hati-hati penawaran investasi dengan keuntungan fantastis
Kamis, 16 Mei 2024 15:59 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Otoritas bandara tutup lagi BIM imbas sebaran abu vulkanik Marapi
Jumat, 19 Januari 2024 16:28 Wib