Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan gambut di Sumsel

id Pantau Gambut, gencar kampanye, kampanye, lindungi lahan gambut, gambut, lahan gambut sumsel

Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan  gambut di Sumsel

Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan gambut karena berdasarkan data lahan gambut banyak dialihfungsikan. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Pantau Gambut, organisasi non pemerintah berjejaring di sembilan provinsi, yang fokus pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut di Indonesia, gencar melakukan kampanye untuk mencegah dan melindungi lahan gambut di Sumatera Selatan.

"Melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim, untuk itu kami gencar melakukan kampanye agar dapat meningkatkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan pencegahan dan perlindungan gambut," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana, di Palembang, Ahad.



Dia menjelaskan, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting karena negara ini memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar yakni Sumatera, Kalimantan dan Papua.

Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia atau sekitar 57 gigaton karbon.

Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan.

Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga meningkatkan suhu bumi.

Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim.

Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim, jelasnya.

Menurut dia, kewajiban untuk mengembalikan lahan gambut yang rusak menjadi hutan mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2016 jo. PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sesuai aturan itu kewajiban pencegahan, penanganan saat kebakaran, hingga pemulihan area yang telah terbakar menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan, bukan malah dilimpahkan kepada masyarakat, kata Wahyu.

Sementara Data Analyst Pantau Gambut Almi Ramadhi menjelaskan bahwa berdasarkan studi 'Gelisah di Lahan Basah' banyak infrastruktur pembasahan seperti sekat kanal dan sumur bor yang rusak.