Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan gambut di Sumsel

id Pantau Gambut, gencar kampanye, kampanye, lindungi lahan gambut, gambut, lahan gambut sumsel

Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan  gambut di Sumsel

Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan gambut karena berdasarkan data lahan gambut banyak dialihfungsikan. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Dari beberapa sampel titik pengamatan studi itu juga ditemukan gambut yang kering karena tidak memenuhi standar tinggi muka air tanah (TMAT) tidak lebih dari 40 cm.

Pemantauan restorasi gambut dilakukan pada kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang tersebar di tujuh provinsi yakni Sumatera Selatan, Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.

Lokasi studi dibedakan berdasarkan dua jenis lokasi yakni area konsesi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan area non-konsesi yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan restorasi gambut.

Tercatat 95 persen dari 289 titik sampel gambut non-konsesi di area restorasi pemerintah yang pernah terbakar (burned area) dan kehilangan tutupan pohon (Tree Cover Loss/TCL), telah berubah menjadi perkebunan jenis tanaman lahan kering dan semak belukar. Sawit menjadi komoditas paling dominan.

Kondisi yang jauh memprihatinkan ditemukan pada area konsesi perusahaan, hanya satu persen dari 240 titik sampel area konsesi yang kembali menjadi hutan meski pernah terbakar dan mengalami kehilangan tutupan pohon.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di beberapa area perusahaan di Sumsel yang kerap memiliki masalah konflik sosial.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, baik perusahaan maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merestorasi gambut di area otoritasnya.

Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga dan merestorasi gambut di area konsesinya. Sementara, pemerintah pusat (KLHK dan BRGM) maupun daerah bertanggung jawab untuk
melindungi dan merestorasi area non-konsesi yang terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, taman hutan raya, dan areal penggunaan lain (APL), ujar Almi Ramadhi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pantau Gambut gencar kampanye lindungi lahan gambut di Sumsel