Pemprov Sumsel sosialisasikan RPPEG 2024-2053

id sumsel,palembang,ekosistem gambut,pemprov sumsel

Pemprov Sumsel sosialisasikan  RPPEG 2024-2053

Sekda Sumsel Edward Chandra saat kegiatan sosialisai Rencana Perlindungan dan Pengolahan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2024-2053 di Palembang, Rabu (16/10/2014). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyosialisasikan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Ekonomi Gambut (RPPEG) Tahun 2024-2053.

Sekda Sumsel Edward Chandra di Palembang, Rabu, mengatakan Sumsel menjadi salah satu provinsi prioritas di Indonesia dalam penanganan ekosistem gambut.

Berdasarkan data Tim Restorasi Gambut (TRG), luas area gambut di Sumsel mencapai 1,2 hingga 1,4 juta hektare, yang terluas kedua di Sumatera setelah Riau. Sehingga, gambut ini perlu dijaga karena perannya yang penting dalam memberikan daya dukung lingkungan serta upaya mitigasi perubahan iklim.

Ia menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPEG 2024-2053 dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

RPPEG juga adalah amanat dari PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumsel No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

RPPEG Sumsel berfokus untuk menangani lima isu strategis utama, yaitu kebakaran hutan dan lahan, perubahan penggunaan lahan, kelestarian keanekaragaman hayati, kemiskinan di desa gambut, serta infrastruktur dan konektivitas.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dokumen tersebut sebagai acuan dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.