Maklumat MUI Sumsel apresiasi bolehkan shalat id berjamaah

id Tokoh agama apresiasi maklumat mui booeh shalat if, larang shalat id di tengah pandemi civid-19, zona merah dilarang lak

Maklumat MUI Sumsel apresiasi bolehkan shalat id berjamaah

FOTO ARSIP - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan Prof. Aflatun Muchtar (kiri) didampingi Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid (kedua kiri) menunjukkan surat imbauan kepada Dinas Kesehatan Sumsel di kantor LPPOM MUI Sumsel, Palembang, Senin (6/8/2018). MUI Sumsel mengimbau penundaan pelaksanaan imunisasi Campak-Measles Rubella (MR) di Provinsi Sumsel hingga diperoleh kejelasan kandungan vaksinnya. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Palembang (ANTARA) - Edaran maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan yang memperbolehkan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan menyesuaikan status zona risiko penularan COVID-19 pada suatu daerah diapresiasi oleh tokoh agama setempat.

"Edaran makmulat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumsel, Prof Aflatun Muchtar pada 5 Mei 2021 memberikan pilihan kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan boleh atau tidaknya shalat id, dalam kondisi pandemi COVID-19," kata ustadz H.Irwansyah, tokoh agama di Palembang, Ahad.

Menurut dia, sebelum keluarnya maklumat MUI Sumsel, sejumlah pemerintah daerah di provinsi ini mengeluarkan kebijakan melarang pelaksanaan shalat id karena wilayahnya berisiko tinggi penularan COVID-19 tanpa ada pengecualian.

Sebagai contoh Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang 1.200 masjid di dalam kota setempat untuk melaksanakan shalat id berjamaah dan meminta warga kota shalat di rumah sebagai antisipasi penularan COVID-19.
Baca juga: Pemkab OKI izinkan warga Shalat Id di masjid dan lapangan
Baca juga: Kabupaten OKI dirikan pusat kajian Islam kembangkan wisata religi


Setelah adanya maklumat MUI Sumsel, berdasarkan surat edaran bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota setempat No.1222 Tahun 2021 Tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19, larangan diberikan pengecualian pada daerah yang tidak masuk dalam zona merah.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, seluruh warga diperbolehkan melaksanakan shalat id dengan catatan wilayah kecamatannya tidak termasuk dalam zona merah atau berisko tinggi penularan virus Corona.

Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan baik oleh masyarakat dengan melaksanakan kegiatan ibadah sesuai protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, ujarnya.

Ketua Umum MUI Sumsel, Aflatun Muchtar dalam maklumat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah No.002/MUI-SS/V/2021 menjelaskan berdasarkan perhitungan hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, tanggal 13 Mei 2021.

Menyambut hari kemenangan itu, shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kemenag Palembang: Warga RT zona merah tidak Shalat Id di masjid
Baca juga: Perhatikan hal-hal ini sebelum shalat Idul Fitri berjamaah


Ummat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid.

MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan virus Corona jenis baru itu.

Pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri disesuaikan keadaan dan durasi khotbah ke-1 dan ke-2 maksimal 20 menit, serta disarankan untuk membaca qunut nazilah pada rakaat kedua pada shalat id.

Sementara, Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah mengatakan untuk kondisi pekan ini wilayah yang tergolong zona aman (kuning) hanya di Kecamatan Kertapati.

Untuk mengetahui kondisi 17 kecamatan lainnya, perkembangan terbarunya (update) bisa diketahui pada 10 Mei 2021.

“Kondisi zona aman dan berisiko tinggi penularan COVID-19 suatu kawasan dipantau perkembangannya setiap pekan, pada Senin (10/5) atau sebelum Lebaran bisa diketahui kecamatan mana saja yang berada di zona aman hijau dan kuning serta yang masih berada di zona merah," demikian Fauziah.