Kemenag Palembang: Warga RT zona merah tidak Shalat Id di masjid
Jadi Wali Kota Palembang tidak pernah melarang warga menggelar Shlat Id, tapi pelaksanaannya untuk di zona merah dan oranye shalat di rumah masing-masing
Palembang (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan warga rukun tetangga (RT) dan kelurahan dengan status zona merah dan oranye pandemi COVID-19 tidak Shalat Id di masjid agar tidak terjadi penularan virus corona jenis baru itu.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Jumat, mengatakan Shalat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenag imbau warga patuhi anjuran Shalat Id di rumah
"Jadi Wali Kota Palembang tidak pernah melarang warga menggelar Shlat Id, tapi pelaksanaannya untuk di zona merah dan oranye shalat di rumah masing-masing," ujarnya.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19 yang turut ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar shalat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang Shalat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Baca juga: Satpol PP tutup sejumlah area publik di Kota Palembang
Baca juga: Doni Monardo sentil Sumsel tingginya kematian pasien COVID-19, berada peringkat tiga nasional 1.033 kasus
Sebelum pelaksanaan shalat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Jumat, mengatakan Shalat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenag imbau warga patuhi anjuran Shalat Id di rumah
"Jadi Wali Kota Palembang tidak pernah melarang warga menggelar Shlat Id, tapi pelaksanaannya untuk di zona merah dan oranye shalat di rumah masing-masing," ujarnya.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19 yang turut ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar shalat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang Shalat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Baca juga: Satpol PP tutup sejumlah area publik di Kota Palembang
Baca juga: Doni Monardo sentil Sumsel tingginya kematian pasien COVID-19, berada peringkat tiga nasional 1.033 kasus
Sebelum pelaksanaan shalat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual.