Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid

id COVID-19 palembang, palembang zona merah, Larangan mudik, sholat ied ditiadakan,Wako palembang, kemenag palembang,Mudik dilarang, corona palembang,ppk

Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (3/5) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Zona merah tidak diizinkan mudik, begitu juga dengan sholat idul fitri tidak diperkenankan di masjid, musholah dan lapangan
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang melarang warganya mudik serta memutuskan untuk meniadakan sholat Ied di masjid dan lapangan karena diprakirakan zonasi COVID-19 masih belum aman hingga lebaran.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin, mengatakan saat ini pada H-10 lebaran wilayahnya masih berada di zona merah COVID-19 sehingga pembatasan kegiatan masyarakat akan diperketat.

"Zona merah tidak diizinkan mudik, begitu juga dengan sholat idul fitri tidak diperkenankan di masjid, musholah dan lapangan," ujarnya setelah rapat koordinasi monitoring COVID-19.

Menurutnya larangan tersebut mengacu pada edaran dari Kemendagri, Kemenag dan Pemprov Sumsel yang hanya mengizinkan mudik serta sholat Ied berjamaah untuk wilayah zona hijau.

Baca juga: Satpol PP tutup sejumlah area publik di Kota Palembang
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam


Sementara sejak COVID-19 merebak pada Maret 2020 hingga saat ini Kota Palembang belum pernah sekalipun turun ke zona hijau, bahkan pada idul fitri 2020 kota pempek itu juga berstatus zona merah.

Pihaknya meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut dengan tidak mudik dan mengganti pelaksanaan sholat Ied berjamaah di rumah bersama keluarga masing-masing karena hukumnya juga sunnah.

"Akan susah kalau sholat ied diizinkan dengan protokol kesehatan dan pembatasan," kata dia.

Baca juga: Polisi dirikan lima posko penyekatan mudik di perbatasan Kota Palembang

Selain itu Kota Palembang juga masih menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sehingga Harnojoyo mengingatkan setiap orang yang melanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi dan denda.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah menambahkan larangan sholat ied di masjid untuk wilayah zona merah berdasarkan pada SE Kemenag Nomor 4 Tahun 2021.

"Yang menentukan zonasinya itu pemda masing-masing, untuk Palembang lebih baik sholat ied di rumah saja," kata Deni.

Pihaknya akan membuat pemberitahuan resmi ke sekitar 1.200 masjid di Kota Palembang untuk meniadakan sholat ied berjamaah karena wilayah tersebut masih zona merah COVID-19.
Baca juga: Tito Karnavian beri sinyal Sumsel siapkan Wisma Atlet Jakabaring untuk isolasi COVID-19
Baca juga: Pemkot Palembang panggil pengelola retail gegara temuan formalin