Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangani buronan kasus korupsi Covid-19 yang ditangkap di Cibinong, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, pada Selasa 4 Februari 2025 di Jawa Barat dan sempat dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, hari ini kami bawa buronan ini ke Palembang, untuk kami eksekusi di LP Pakjo," kata Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan saat pers rilis di Palembang, Rabu.
Ia memaparkan buronan itu ialah LY yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkop Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022
Kejati Sumsel tangani buron korupsi Covid-19 yang ditangkap di Jabar

Terdakwa LY buronan kasus korupsi Covid 19 saat tiba di Kejati Sumsel di Palembang, Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 20:30 WIB. (ANTARA/ M Imam Pramana)