Korupsi Dinas PMD Sumsel jilid II, Wilson ditetapkan sebagai buronan jaksa

id Wilson,Kasus PMD sumsel,Korupsi batik,Dpo

Korupsi Dinas PMD Sumsel jilid II, Wilson ditetapkan sebagai buronan jaksa

Kajari Palembang Hutamrin mengumumkan status DPO terhadap Wilson mantan Plt Kadis PMD Sumsel, Senin (26/05/2025). ANTARA / M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan Wilson akhirnya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Setelah setelah selama beberapa waktu telah menghilang dan tak memenuhi panggilan, Senin.

Wilson yang sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2024 atas pengembangan kasus pengadaan batik PMD Sumsel jilid II ini tidak mengindahkan panggilan penyidik kejaksaan atau mangkir dan tidak diketahui keberadaannya, bahkan tidak ada di rumahnya di kawasan Bukit Baru Palembang.

"Benar yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut, beberapa kali, bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan dan selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan atas tersangka ini," jelas Kepala kejaksaan negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri.

Sebelumnya sempat disampaikan pihak Kejari, pemeriksaan tersangka Wilson dijadwalkan ulang pada minggu lalu.

"Kita sudah jadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka maupun saksi saksi terkait kasus ini, namun Wilson mangkir dan beralasan sakit, terpaksa kita lakukan penjemputan namun yang bersangkutan tidak ada," tegasnya.

Sebagai informasi, usai menghukum tiga orang terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus incrahct, penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa nama baru yang terlibat.

Penelusuran ANTARA sebelumnya di dalam perkara korupsi pengadaan Batik PMD sumsel ini di persidangan terdapat fakta jika ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak-pihak baru. Itu diungkapkan oleh para saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa di dalam ruang sidang saat itu.

Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya, yang dalam arti kata akan muncul perkara baru hasil pengembangan dari persidangan tersebut.

Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.356.000,00.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.