Adapun kerugian negara sebesar Rp734 juta. Terpidana terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang nanti maka akan dipidana penjara selama 2 tahun
Ia menambahkan terpidana LY dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang selama satu tahun enam bulan atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan bekerjasama dengan Tim Seri Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyidangkan terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau in absentia.
Kejati Sumsel tangani buron korupsi Covid-19 yang ditangkap di Jabar

Terdakwa LY buronan kasus korupsi Covid 19 saat tiba di Kejati Sumsel di Palembang, Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 20:30 WIB. (ANTARA/ M Imam Pramana)