Palembang (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meringkus seorang buronan kasus pengancaman yang telah mangkir dari pemanggilan eksekusi yakni terpidana Alam Jaya, ditangkap pada pukul 16.00 WIB, di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis.
Terpidana yang sempat melarikan diri ini akhirnya berhasil dideteksi saat sedang bekerja, berkat alat Detection Kit yang dipasang di pergelangan kakinya.
Kajari Palembang Hutamrin menegaskan penangkapan terpidana Alam Jaya ini merupakan bentuk komitmen dalam hal penegakan hukum.
Penangkapan tersebut juga merupakan bukti bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman, terlebih bagi para pelaku tindak pidana kejahatan apalagi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, ia mengimbau khususnya kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih baik menyerahkan diri, jika tidak akan dilakukan penindakan tegas sebab cepat atau lambat pasti hukum akan menjemput.
"Kami juga mengimbau khususnya kepada masyarakat, untuk memberikan informasi sekecil apapun kepada pihaknya terhadap para DPO. Kami mengapresiasi kerja keras tim intelijen yang bergerak cepat dan sigap. Ini adalah bentuk nyata bahwa pelaksanaan hukum tidak bisa ditawar. Kejari Palembang tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menghindari proses hukum," ujarnya.
Terpidana Alam Jaya sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas kasus pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, yang memperkuat putusan tingkat pertama.
Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman.
Dengan ditangkapnya Alam Jaya, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya bahwa semua putusan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Eksekusi terhadap para terpidana adalah bagian dari proses penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan, kata Kajari Palembang Hutamrin.
Tim Intelijen Kejari Palembang ringkus buronan kasus pengancaman

Terpidana kasus pengancaman Alam Jaya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (12/6/2025) sore (ANTARA/M Mahendra Putra)