Kejati Sumsel tangkap buronan penganiayaan anak di bawah umur

id Pilkada Parigi Moutong,DPRD Parigi Moutong,KPU Parigi Moutong,Pilkada Serentak

Kejati Sumsel tangkap buronan penganiayaan anak di bawah umur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Stefano Ricard terpidana buronan penganiayaan anak di bawah umur di Palembang, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Stefano Ricard terpidana buronan penganiayaan anak di bawah umur.

Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa terpidana itu dilakukan pengajaran selama dua tahun setelah sempat melarikan diri dari Palembang menuju Jambi kemudian ke Riau kemudian ke Banda Aceh kemudian kembali ke lagi ke Palembang dan ditangkap pada hari ini di kediamannya saat sedang istirahat.

"Hari ini tim tangkap buron berhasil menangkap nya," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menjelaskan bahwa terpidana melakukan aksinya pada November tahun 2022 dengan melukai kekasihnya yang masih di bawah umur dengan cara mencukur rambut, menganiaya, bahkan melukai tubuh korban dengan menggunakan pisau karter.

Pihaknya menerima pelimpahan kasus itu dari Polrestabes Palembang pada 9 Januari 2023 dan dilimpahkan ke PN Palembang. Lalu terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan dan dilakukan inabsentia.

PN Palembang kemudian memutus perkara dengan putusan kurungan penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar makan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

"Ya terjerat pasal 76 C jo 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Ia menyebutkan terdakwa langsung di eksekusi ke Rutan Pakjo Palembang, Sumsel.