Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp1,786 miliar dari para saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penyidik KPK, kata dia, telah memeriksa terhadap sebanyak 44 saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Berikutnya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK," kata Ali.
Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka kasus DPRD Sumut tersebut.
KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil 12 mantan anggota DPRD Sumut, terkait hadiah mantan gubernur Gatot Pujo
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut Tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK periksa empat orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi kasus suap
Berita Terkait
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib