Kejadian di OKU Timur, anak curi motor ayah kandung sendiri

id curi motor ayah sendiri,tersangka curanmor,info oku timur,kriminalitas,polres oku timur

Kejadian di OKU Timur, anak curi motor ayah kandung sendiri

Tersangka pelaku RF (ANTARA/HO-Polsek Urban Martapura)

Pelaku RF ternyata adalah anak kandung korban sendiri
Martapura, OKU Timur (ANTARA) - Tersangka RF (24), tega mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri pada 7 Mei 2020 di rumahnya Jalan Raya Muara Dua, RT.01 RW.01, Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

"Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (16/5) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK melalui Kapolsek Urban Martapura Kompol Jon Saibi SH didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, Selasa.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2020), sekira pukul 16.00 WIB. Sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah korban melihat  sudah tidak lagi di rumahnya, sehingga dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura.

Baca juga: Sakit hati dinasehati, oknum santri di OKU Timur tega gorok leher pengasuh Ponpes

Atas kejadian itu korban Mizon (Ayah kandung korban) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah, yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp5 juta rupiah, katanya.

"Pelaku RF ternyata adalah anak kandung korban sendiri," ujarnya.

Tersangka pelaku ditangkap anggota Opsnal Polsek Urban Martapura, sekaligus menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau 367 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.