Anggota Polres OKU tangkap warga Baturaja Timur pembuat video lecehkan agama Islam

id pembuat video lecehkan agama,video pelecehan agama islam,video sholat sambil dugem,polres oku,pembuat video diringkus

Anggota Polres OKU tangkap warga Baturaja Timur pembuat video lecehkan agama Islam

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga. (ANTARA/Edo Purmana)

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres OKU bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bunga
Baturaja (ANTARA) - Anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap DB (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur tersangka pelaku pembuat video sholat sambil joget dugem menggunakan mukenah yang melecehkan agama Islam.

"Pelaku kami tangkap setelah membuat video pelecehan agama ini lalu mengunggah atau menyebarluaskan ke media sosial hingga membuat gempar jagad maya," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Jumat.

Dia menjelaskan, pelaku seorang pria ini ditangkap setelah menyebarkan video melakukan sholat menggunakan mukena dengan gerakan berjoged dugem diiringi musik DJ yang diunggah di akun Instagram@baturajatoday pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah video sholat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di Instagram dan WhatsApp, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku.
 

 



Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres OKU bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bunga," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana.

"Pelaku membuat video tersebut dengan maksud iseng. Namun tetap saja melanggar aturan sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres menegaskan.