Saksi sebut Praka RM dkk ancam keluarga korban melalui video

id Sidang Militer,Anggota Paspampres,Pengadilan Militer

Saksi sebut Praka RM dkk ancam keluarga korban melalui video

Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Jakarta (ANTARA) - Saksi dalam sidang lanjutan tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan warga sipil Imam Masykur, Briptu Toni Widya Wibowo menyampaikan bahwa para terdakwa sempat mengancam keluarga korban melalui video.

Menurut Briptu Toni dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin, video tersebut menunjukkan para terdakwa, yakni Praka Riswandi Manik/Praka RM (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengancam akan membunuh korban jika keluarga tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.

"Terakhir ibu korban mendapatkan ancaman akan membunuh korban kalau tidak memberikan uang Rp50 juta," kata Toni yang merupakan anggota Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus penerima laporan terkait dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut Briptu Toni mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui ancaman itu dari pihak keluarga yang diwakili paman korban melalui laporan penculikan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023.