Saksi sebut Praka RM dkk ancam keluarga korban melalui video

id Sidang Militer,Anggota Paspampres,Pengadilan Militer

Saksi sebut Praka RM dkk ancam keluarga korban melalui video

Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

"Pada tanggal 14 Agustus kebetulan tim kami sedang piket di Polda Metro Jaya, kami mendapatkan laporan sedang ada kasus penculikan, jadi kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki," ungkapnya.

Laporan tersebut, kata Briptu Toni, segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam salah satunya dengan mencari data terkait dengan kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.

"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," imbuhnya.

Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.

Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
 

Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama, merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.