Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menembak mati satu dari empat orang diduga pelaku perampokan minimarket di Kota Depok karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada 15 April 2020 di salah satu minimarket di Kota Depok.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 22.00, sebelum melakukan aksinya, para pelaku itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket untuk mengintai situasi.
"Keempat orang tersebut awalnya berpura-pura untuk mengambil uang di ATM, Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada tiga orang karyawan, kemudian mereka langsung menyekap," kata Nana.
Setelah menyandera para karyawan minimarket dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit, para pelaku memaksa karyawan minimarket yang berjumlah tiga orang itu untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
"Jadi mereka langsung meminta dan mengancam untuk ditunjukkan brankas uang. Akhirnya di tunjukkan di lantai dua. Mereka dapatkan uang sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Para pelaku kemudian menyekap korbannya di dalam kamar mandi dan melarikan diri dengan menggondol uang itu.
Pihak pengelola minimarket kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan, penyidik kepolisian berhasil melacak jejak pelaku dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Meski demikian proses penangkapan tidak berjalan mulus karena para pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam, petugas kemudian terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas dan membekuk tiga orang lainnya.
"Pada saat penangkapan, mereka merasa dipersenjatai dengan membawa celurit melakukan perlawanan dan akhirnya salah satu yang akan menyerang anggota kami kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan akhirnya satu orang pelaku meninggal dan yang lainnya tertangkap," ujar Nana.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi selidiki perampokan bersenjata api di minimarket di Kembangan
Rabu, 20 September 2023 15:54 Wib
Kelompok bersenjata api merampok sebuah minimarket di Kembangan
Senin, 18 September 2023 16:01 Wib
Polisi sebut dua perampokan minimarket di Jakarta untuk bermain judi
Senin, 29 Mei 2023 14:59 Wib
Polres OKU Timur gagalkan transaksi narkoba di minimarket
Sabtu, 4 Februari 2023 12:31 Wib
Perampok minimarket Pekanbaru bersenjata mainan di tangkap polisi
Selasa, 11 Oktober 2022 21:36 Wib
Korban luka ambruknya minimarket di Banjar membaik
Minggu, 24 April 2022 2:37 Wib
Korban meninggal ambruknya minimarket Alfamart di Kalsel bertambah jadi lima orang
Rabu, 20 April 2022 3:38 Wib
Tiga korban ambruknya minimarket di Kabupaten Banjar Kalsel ditemukan meninggal
Selasa, 19 April 2022 9:48 Wib