Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung Provinsi Lampung mengatakan virus corona atau COVID-19 tidak bisa bertahan hidup lama tanpa menumpang pada inangnya (host).
"Jadi virus itu tidak bisa hidup sendiri dalam jangka waktu yang lama, dia harus menumpang dengan makhluk hidup sebagai hostnya," kata Ketua IDI Cabang Bandarlampung dr Aditya M Biomed saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan kenapa virus itu bisa menempel di benda mati, karena sifat droplet-nya, sehingga sebenarnya virus itu menunggu inang yang baru, dan bila tidak ada yang menyentuhnya sudah pasti akan mati dengan sendirinya karena virus butuh tempat untuk bertahan hidup.
"Yang harus diketahui virus ini tidak akan hidup panjang bila berada di benda mati, begitu pula dengan keadaan manusia yang telah meninggal dunia, karena inangnya atau pun sel manusia itu sendiri sebagai host virus akan ikut mati," kata dia lagi.
Memang, lanjutnya, virus itu tidak langsung akan mati ketika manusia itu meninggal dunia, namun dengan proses pemakaman yang sudah sesuai anjuran dan standar kesehatan, dari pemandian hingga pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19, seharusnya masyarakat tidak perlu takut virus tersebut dapat menularkan mereka.
"Jadi, jenazah pasien COVID-19 ini sudah dilapisi oleh tiga lapisan, dan pada lapisan terakhir juga dibungkus plastik hingga dimasukkan ke dalam peti, ditambah lagi disemprotkan disinfektan," kata dia pula.
Dia menjelaskan bahwa jenazah harus dibungkus plastik pada bagian akhir tersebut berguna agar bagian tubuh mayat tersebut tidak tercecer, dengan harapan virus itu tidak keluar dari tubuh jenazah dan akan mati bersama saat dimakamkan.
Ketua IDI Kota Bandarlampung itu pun meminta masyarakat tidak terlampau "parno" dan panik bahwa orang yang sudah meninggal (mati) dan telah dikuburkan dapat menularkan virus tersebut, karena anggapan seperti itu tidak benar.
"Kita tidak usah terlampau panik karena kasihan juga kalau tidak dikubur-kubur mayatnya, semestinya jenazah harus segera dikebumikan karena aturan syariat agama tidak boleh lama-lama memakamkannya, ini kalau panik memang masyarakat kita bisa menjadi tidak logis berpikirnya," ujarnya.
Berita Terkait
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Dewa 19 plus Virzha hentak Soul Intimate Concert 2.0
Sabtu, 20 April 2024 6:48 Wib
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
Pertamina tambah sebanyak 19 ribu tabung LPG 3 kilogram di Lubuklinggau
Minggu, 24 Maret 2024 23:14 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib