Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menolak tenaga kerja asal Jawa Barat dan Sumatera Selatan dipekerjakan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Desa Tanjung Karang guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Pemkab secara tegas menginstruksikan pemulangan para tenaga kerja tersebut ke daerah asal masing-masing," ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo, Sabtu (28/3).
Sebanyak 20 tenaga kerja tersebut, tiba di daerah itu pada Jumat (27/3).
"Saya langsung meminta pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, di lokasi PLTU tersebut untuk mengarantina seluruhnya di dalam kawasan PLTU, agar tidak terjadi kontak fisik dengan masyarakat sekitar," katanya.
Sekitar pukul 15.00 hingga 19.00 Wita, Wabup Thariq Modanggu selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gorontalo Utara didampingi sejumlah pihak terkait meninjau rumah yang ditempati para tenaga kerja tersebut.
"Seluruhnya 20 orang, mereka akan dipulangkan namun harus dikarantina di dalam lokasi PLTU terlebih dulu, tidak boleh tinggal di area pemukiman warga," ujar dia.
Ia mengarahkan petugas Puskesmas Dambalo melakukan penyemprotan disinfektan kepada 20 orang tersebut, termasuk rumah yang ditempati, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Pemkab setempat meminta pihak perusahaan memulangkan 20 orang tersebut ke daerah asal, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19) di daerah tersebut.
Langkah tersebut, kata dia, karena pihak perusahaan hanya menempatkan mereka di rumah warga setempat, sedangkan hingga Sabtu (28/3), pukul 18.00 Wita, belum dilakukan penanganan maupun pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja itu.
"Pemeriksaan kesehatan baru dilakukan pada pukul 18.30 Wita oleh pihak Puskesmas Dambalo, setelah saya instruksikan langsung," kata dia.
Pemkab menilai pengerahan tenaga kerja oleh PT Mutiara Indah Anugerah telah menyalahi prosedur dan mekanisme seperti dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Pelanggaran atas peraturan itu, antara lain mereka tidak dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak pemkab juga baru mengetahui keberadaan para tenaga kerja tersebut, setelah di lokasi dan menempati rumah warga.
Keberadaan mereka pun dikeluhkan pemerintah desa karena meresahkan masyarakat setempat.
Ia menambahkan penolakan tersebut telah sesuai dengan pernyataan Gubernur Gorontalo dalam rekaman video yang diedar di berbagai media sosial, terkait anjuran kepada masyarakat setempat tidak pulang kampung sebelum situasi dinyatakan aman dan bebas COVID-19.
Pemkab setempat secara tegas belum mengizinkan masyarakat dari daerah lain berkunjung ke daerah itu, sehingga pihaknya meminta perusahaan penyedia tenaga kerja di PLTU Tomilito segera memulangkan seluruh pekerja dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Berita Terkait
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Dewa 19 plus Virzha hentak Soul Intimate Concert 2.0
Sabtu, 20 April 2024 6:48 Wib
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
Pertamina tambah sebanyak 19 ribu tabung LPG 3 kilogram di Lubuklinggau
Minggu, 24 Maret 2024 23:14 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib