Mukomuko siapkan data pengalihan pengelolaan Irigasi

id Mukomuko,pengalihan pengelolaan irigasi,irigasi selagan raya,pengalihan irigasi mukomuko

Mukomuko siapkan data pengalihan pengelolaan Irigasi

Pihak Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko mengecek lahan persawahan yang akan ditanami padi di sejumlah desa di wilayah ini.(Foto Istimewa)

Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menyiapkan data penunjang untuk mengusulkan pengalihan kewenangan pengelolaan irigasi yang berada di wilayah ini dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat. “Sekarang ini kami masih menyiapkan data penunjang seperti calon lokasi pembangunan saluran irigasi, untuk diusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Camat Selagan Raya Khairul Saleh dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti usulan petani di wilayah ini terkait pengalihan kewenangan pengelolaan Irigasi Selagan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat, agar pembangunan saluran irigasi untuk mengairi sawah petani di wilayah ini lebih maksimal.

Ia mengatakan, berdasarkan data sementara sebanyak 16 daerah irigasi (DI) yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Selagan Raya ini dan lokasi setiap daerah irigasi ini terpisah-pisah.

Sedangkan luas sawah yang berfungsi di wilayah ini ini seluas sekitar 1.242 hektare dan lahan yang berpotensi menjadi sawah karena sudah pernah dicetak kemudian dialihfungsikan menjadi sawit seluas 2.578 hektare.

Kalangan petani di wilayah ini berharap sebanyak 16 daerah irigasi yang terpisah-pisah di Kecamatan Selagan Raya tersebut disatukan menjadi satu menjadi daerah irigasi selagan seperti Irigasi Manjuto.

Menurutnya, jika daerah irigasi di wilayah ini ini disatukan maka luas lahan persawahan yang berfungsi ditambah dengan lahan yang berpotensi menjadi sawah bisa mencapai lebih dari 3.000 hektare.

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan kewenangan pengelolaan irigasi yang mengairi lahan persawahan kurang dari 1.000 hektare menjadi kewenangan kabupaten, lahan persawahan seluas 1.000 hektare hingga 2.000 hektare menjadi kewenangan provinsi dan lahan lebih dari 2.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait dengan usulan dari petani untuk mengalihkan kewenangan pengelolaan irigasi di wilayah ini.

“Kami juga sudah pernah menyampaikan usulan ini kepada DPRD provinsi. Petani di wilayah ini berharap pengalihan kewenangan pengelolaan irigasi ini agar pembangunan irigasi wilayahnya lebih maksimal,” ujarnya.