Kemenkumham Sumsel diversi bagi anak berhadapan dengan hukum

id Diversi, kemenkumham, abh, anaj berhadapan dengan hukum, aph, pengalihan penyelesaian perkara, perkara, pengadilan,berita sumsel, berita palembang

Kemenkumham Sumsel diversi bagi anak  berhadapan dengan hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.

"Upaya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah didiskusikan bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Menurut dia, penanganan perkara pidana terhadap anak harus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta dari semua pihak dan aparat penegak hukum.

Restoratif, kata Ilham, merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palembang telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh diversi atau pengalihan penyelesaian perkara.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, korban, dan pihak lain yang terlibat.