Kemenkumham Sumsel diversi bagi anak berhadapan dengan hukum

id Diversi, kemenkumham, abh, anaj berhadapan dengan hukum, aph, pengalihan penyelesaian perkara, perkara, pengadilan,berita sumsel, berita palembang

Kemenkumham Sumsel diversi bagi anak  berhadapan dengan hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Tujuan akhirnya adalah kesepakatan diversi yang meliputi perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan paling lama tiga bulan, atau pelayanan masyarakat.

Kemudian apabila seluruh pihak setuju dengan hasil diversi, maka PK Bapas akan mengawasi ABH dalam menjalankan kewajibannya, atau jika tidak, maka dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Kendalanya sekarang, lanjut Ilham, adalah hasil diversi belum terkoordinasi secara totalitas dengan pihak Pengadilan.

“Maka kedepannya kami mengajak Pengadilan Negeri Palembang agar bersinergi mengenai pelaksanaan diversi. Nantinya kami akan membuat aplikasi yang menghubungkan Kemenkumham Sumsel dengan Pengadilan Negeri Palembang terkait pelaporan dan monitoring hasil diversi,” ujar mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi menyatakan sangat menyetujui gagasan tersebut.

"Kami secara cepat akan menyusun tim pembuatan aplikasi diversi yang akan berkolaborasi langsung dengan Tim PK Bapas Palembang, Kemenkumham Sumsel," katanya.

Dalam proses peradilan pidana anak, hak-hak anak harus mendapatkan perlindungan dari setiap tingkatan proses peradilan sebagai salah satu bentuk penghormatan hak asasi anak.

Pengadilan Palembang sangat setuju jika seluruh proses diversi tersebut dapat dipantau langsung oleh kedua pihak yang terlibat dalam level pengadilan yakni Kemenkumham dan Pengadilan, ungkap Dadi.