Dua terdakwa korupsi jalan bandara Pagaralam dituntut 4 tahun penjara

id Korupsi atung bungsu, mark up atung bungsu, bandara atung bungsu, kota Pagaralam, korupsi Pagaralam, sidang korupsi pale

Dua terdakwa korupsi jalan bandara Pagaralam  dituntut 4 tahun penjara

Terdakwa kasus mark up jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Arif Kusuma (39) dan Syaiful Anwar (52) saat mendengarkan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2020). ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp5,3 miliar dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Na'imillah kepada terdakwa Arif Kusuma (39) dan Syaiful Anwar (52) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Abu Hanifah, Senin.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan," kata JPU Na'immullah membacakan tuntutan.

JPU meyakini bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagai perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi secara tertulis yang akan diagendakan pada Rabu (12/1).

Sebelumnya, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Oktober 2019 berdasarkan pengembangan kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 18 Agustus 2015.

Kedua terdakwa masing-masing Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja Lelang proyek akses jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam.

Sebelum keduanya disidang, polisi lebih dulu telah menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Teddy Juniastanto dan pihak kontraktor, M Teguh yang telah divonis masing-masing 4,5 tahun dan 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada April 2019.

Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan Rp 5,3 Milyar dari proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam yang memiliki nilai pagu sebesar Rp24 Milyar pada tahun 2015 dari APBD Kota Pagaralam.

Namun dari total kerugian Rp5,3 Milyar tersebut, terpidana M .Teguh selaku kontraktor telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 Miliar ke Kejati Sumsel pada Maret 2019.