Terdakwa korupsi jalan serahkan Rp3 miliar ke Kejati Sumsel

id korupsi,Bandara Atung Bungsu, Pagaralam,korupsi pembangunan jalan,proyek akses Bandara Antung Bungsu

Terdakwa korupsi jalan serahkan Rp3 miliar ke Kejati Sumsel

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel menyusun tumpukan uang yang diserahkan terdakwa korupsi di Palembang, Selasa (5/3). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seorang kontraktor pembangunan jalan menuju Bandara Atung Bungsu, Pagaralam, yang saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa.

Terdakwa Muhamad Teguh merupakan kontraktor proyek akses Bandara Antung Bungsu untuk pembangunan dua jalur jalan "hotmix" untuk tahun anggaran 2013.

"Dari Rp24 miliar dana yagn digunakan di proyek tersebut, negara mengalami rugi Rp5,34 miliaran atas perbuatan pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan," kata Aspidsus Kajati Sumsel Ramel.

Ramel mengatakan uang Rp3 miliar itu hanya sebagian dari kerugian negara Rp5,34 miliar, sementara untuk sisanya Rp2,34 miliar akan dikembalikan terdakwa dalam waktu dekat.

Untuk terdakwa, Ramel mengatakan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang. Persidangan sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli.

Ia mengatakan pengembalian uang negara ini dimaksudkan terdakwa agar mendapatkan keringanan hukuman meski tidak dapat menghapuskan tindakan pidananya.

"Uang ini akan dimasukkan ke kas negara. Kami menunggu sisanya untuk juga dikembalikan dengan adanya itikad baik," kata dia.

Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat baru saja pulang dari ibadah haji pada 20 Agustus lalu. Sebelumnya, Teguh menghilang saat diminta datang selama pemeriksaan sebagai saksi.