Gubernur Sumsel pangkas Perda hambat investasi

id gubernur, perda, pangkas

Gubernur Sumsel pangkas Perda hambat investasi

Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok.Antara)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan memangkas peraturan daerah yang menghambat investasi agar perekonomian di provinsi tersebut terus meningkat.

"Untuk di daerah regulasi tidak hanya diatur melalui undang-undang saja, namun ada juga yang diatur peraturan daerah," kata Gubernur Herman di Palembang, Jumat.

Oleh karena itu bila ada Perda yang menghambat investasi pihaknya akan menyerderhanakan sehingga investor akan lebih mudah.

Jadi seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional, gubernur mengatakan, sangat pentingnya keselarasan antar instansi vertikal maupun horizontal.

Dimana gubernur menganggap provinsi Sumsel tidak hanya saja patuh terhadap aturan-aturan. Namun pelaku usahanya dan masyarakat juga selalu menjaga kestabilan ekonomi hingga keamanan ekonomi.

Tentu Pemprov Sumsel juga harus menyesuaikan ketika Pemerintah Pusat membuat kebijakan, Pemprov juga menyesuaikan aturan-aturan dan yang menghambat dicabut saja baik di tingkat kabupaten dan kota maupun di tingkat provinsi sendiri.

Jadi bila sifatnya menghambat laju percepatan ekonomi itu perlu dipangkas, ujar gubernur.

Memang, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas maka perlu didukung penuh semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi untuk menyiapkan aspek-aspek pengelolaan keuangan baik dunia perbankan maupun untuk pelaku usaha.

Sebagaimana gubernur menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan tahun 2020 yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya menegaskan, tugas pemerintah secara makro untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan baik dalam maupun luar negeri.

Terlebih persoalan yang sering didengungkan hingga saat ini tidak bisa diselesaikan, yakni yang paling fundamental dan mendasar adalah defisit transaksi berjalan dan defisit perdagangan.

Problem tersebut memang masih banyaknya peraturan peraturan yang menghambat, seperti undang-undang, baik itu peraturan pemerintah, peraturan di tingkat pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota.