Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
Berita Terkait
Jambi gerak cepat, pembangunan tol Tempino Simpang Ness memulai pembersihan lahan
Minggu, 28 April 2024 4:00 Wib
Akademisi sebut ada "people power" kawal Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 22:55 Wib
Susno Duadji ingatkan jangan ragu dan takut kritisi Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 21:47 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib