Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur

id Kemenkumham Sumsel, raperda, raperkada, rapergub, harmonisasi, lakukan harmonisasi, rancangan perda, raperda OKU Selatan

Kemenkumham Sumsel  harmonisasikan  Raperda OKU Selatan dan OKU Timur

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan harmonisasi rancangan Perda OKU Selatan dan OKU Timur. (ANTARA/Yudi Abdullah/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.

Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.