Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
Berita Terkait
BI: Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib
Manajemen SFC tunjuk kembali Hendri Susilo jadi pelatih
Jumat, 4 Oktober 2024 1:14 Wib
Masata ingin Bandara SMB jadi pintu masuk pengembangan wisata Sumsel
Kamis, 3 Oktober 2024 13:36 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Poltekpar Palembang Targetkan 30 Persen Lulusan Berwirausaha
Kamis, 3 Oktober 2024 5:34 Wib
Bank BSB raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 2 Oktober 2024 23:46 Wib
Kemenkumham Sumsel menjaring notaris berkualitas dengan CAT
Rabu, 2 Oktober 2024 23:24 Wib
BNPB berikan bantuan peralatan penanganan karhutla di Muara Enim
Rabu, 2 Oktober 2024 23:23 Wib