Sementara Raperda OKU Timur yang dilakukan harmonisasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rangkaian kegiatan harmonisasi di dua kabupaten tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing dengan melibatkan berbagai instansi pemerintahan daerah setempat.
Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi raperda dan raperkada penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum.
Kemudian, katanya, diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Berita Terkait
BPBD sebut banjir di OKU sudah surut, fokus penanganan dampak pascabanjir
Sabtu, 11 Mei 2024 19:30 Wib
Pj Bupati Hani apresiasi perjuangan Kafilah Banyuasin pada MTQ XXX/2024
Sabtu, 11 Mei 2024 19:24 Wib
BNPB bisa bantu perbaiki infrastruktur OKU yang rusak akibat banjir
Sabtu, 11 Mei 2024 18:42 Wib
Erix Extrada ikut dampingi Jamaah Calon Haji Kloter I Embarkasi Palembang
Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 Wib
Tim Gunung Api Indonesia sebutkan Gunung Dempo masih status waspada
Sabtu, 11 Mei 2024 16:30 Wib
Tujuh Lapas dan Rutan di Sumsel fasilitasi program sekolah kejar paket
Sabtu, 11 Mei 2024 14:25 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
NPCI Sumsel kontrak Maleve Mainaky tangani atlet Pelatda Peparnas
Sabtu, 11 Mei 2024 10:41 Wib