Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data. Sementara Raperda OKU Timur yang dilakukan harmonisasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rangkaian kegiatan harmonisasi di dua kabupaten tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing dengan melibatkan berbagai instansi pemerintahan daerah setempat.
Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi raperda dan raperkada penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum.
Kemudian, katanya, diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data. Sementara Raperda OKU Timur yang dilakukan harmonisasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rangkaian kegiatan harmonisasi di dua kabupaten tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing dengan melibatkan berbagai instansi pemerintahan daerah setempat.
Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi raperda dan raperkada penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum.
Kemudian, katanya, diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.