Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
Berita Terkait
Tujuh Lapas dan Rutan di Sumsel fasilitasi program sekolah kejar paket
Sabtu, 11 Mei 2024 14:25 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
NPCI Sumsel kontrak Maleve Mainaky tangani atlet Pelatda Peparnas
Sabtu, 11 Mei 2024 10:41 Wib
BMKG sebut Sumsel dan 13 daerah berstatus waspada dampak cuaca ekstrem
Sabtu, 11 Mei 2024 8:33 Wib
Bank Sumsel Babel si kuda hitam Proliga 2024 kalahkan JPX 3-1
Sabtu, 11 Mei 2024 8:04 Wib
Pj Bupati dan Sekda Muba lepas 270 jamaah haji
Jumat, 10 Mei 2024 18:58 Wib
Puskas Sumsel gelar kajian gajah Palembang
Jumat, 10 Mei 2024 18:45 Wib
FKPPIB minta PTPN Group jaga ritme transformasi bisnis
Jumat, 10 Mei 2024 18:39 Wib