Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengharapkan perizinan perdagangan online yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat mudah.
“Kalau memang itu sudah suatu keharusan, peraturannya tidak bisa diubah lagi, yang kami harapkan adalah perizinannya itu lebih mudah. Kalau kami di sini membina industrinya, kalau industri itu sudah jelas punya izin,” kata Gati di Jakarta, Kamis.
Menurut Gati, industri kecil menengah (IKM) di bawah bimbingannya rata-rata telah memiliki izin usaha, namun ia masih belum bisa memastikan apakah IKM masih perlu izin tambahan atau tidak.
“Kami akan berkoordinasi lagi karena kan peraturan teknisnya belum ada. Jadi, kami nanti mungkin diajak membahas hal ini,” tukas Gati.
Apabila dibutuhkan izin tambahan, lanjut Gati, Kemenperin meminta perizinan bersifat mudah dan cepat.
“Kami minta satu aja, cepat, itu saja, karena kalau memang harus diatur ya silakan diatur, setuju kami diatur, tetapi harus cepat,” pungkas Gati.
Berita Terkait
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Pemerintah blokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 17:15 Wib
Muratara gelar pasar murah pulihkan ekonomi usai banjir
Selasa, 30 Januari 2024 20:38 Wib
Rupiah turun tipis di tengah surplus neraca perdagangan Indonesia
Senin, 15 Januari 2024 16:48 Wib
Rupiah dibuka melemah di tengah proyeksi surplus neraca perdagangan
Senin, 15 Januari 2024 9:47 Wib