WCC Palembang nilai perempuan korban kekerasan malu melapor

id wcc, tindak kekerasan terhadap perempuan, kasus tindak kekerasan perempuan, kdrt, pelecehan seksual, kekerasan perempuan

WCC Palembang  nilai perempuan korban kekerasan malu melapor

Arsip - Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, sedang menjelaskan pencegahan KDRT. (Antara News Sumsel/Yudi Abdullah/18)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempaun atau Women's Crisis Centre Palembang, Sumatera Selatan, menilai perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak yang malu dan takut melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada aparat kepolisian.

"Perasaan malu diketahui orang banyak dan takut membawa permasalahan tersebut ke proses hukum, menjadi salah satu penyebab kasus tindak kekerasan terhadap perempuan hingga kini masih banyak terjadi," kata Ketua Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini di Palembang, Sabtu.

Berdasarkan data yang dihimpun tim WCC Palembang dan aktivis peduli perempuan di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, setiap tahunnya ada sekitar 100 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang terungkap.

Ia menjelaskan korban tindak kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

"Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, apa yang tampak di permukaan tidak sebesar yang terjadi sebenarnya," ujarnya.

Menurut dia, tidak semua kasus tindak kekerasan terhadap perempuan muncul ke permukaan karena korbannya takut dan malu mengungkapkan permasalahan yang menimpa dirinya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC bersama organisasi peduli perempuan lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan kepada ibu-ibu rumah tangga dan remaja putri.

Kegiatan sosialisasi itu, menurut dia, perlu digencarkan guna memberikan pemahaman bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan bertindak jika mengalami tindak kekerasan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan 'diperangi' bersama, dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian, katanya.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus tindak kekerasan terhadap perempuan pada tahun-tahun mendatang, karena dapat memberikan efek jera kepada pelakunya sehingga tidak mengulangi tindakan pidana itu, kata Yeni.