Kapolda Sumsel imbau masyarakat hentikan pengolahan minyak ilegal

id kapolda, polda susmel, larang pengolahan minyak ilegal, migas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palem

Kapolda Sumsel imbau masyarakat hentikan pengolahan  minyak ilegal

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri bersama Kabid Humas Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli Bahuri mengimbau masyarakat yang berada di wilayah yang memiliki kekayaan minyak dan gas bumi untuk menghentikan kegiatan pengolahan minyak tanpa izin atau ilegal.

Kegiatan pengolahan minyak secara ilegal selain melanggar hukum juga membahayakan pelakunya dan masyarakat sekitar bahkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, kata Irjen Pol Firli ketika memberikan keterangan pers pengungkapan 50 kasus terkait pengangkutan dan pengolahan minyak di Palembang, Rabu.

Kasus kebakaran di lokasi tambang dan pengolahan minyak bumi ilegal sering terjadi, seperti di kawasan Musi Banyuasin yang menimbulkan cukup banyak korban jiwa, luka bakar, dan kerusakan lingkungan.

Kegiatan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan banyak kerugian itu, terus diupayakan penghentiannya dengan cara penegakan hukum secara tegas dan pembinaan kepada masyarakat.

Terkait penegakan hukum, sepanjang 2019 ini pihaknya telah mengungkap 50 kasus tindak pidana terkait minyak dan gas bumi dan telah mengamankan 78 tersangka dengan barang bukti ratusan ton minyak berbagai jenis.

"Kemudian berupaya melakukan penutupan sumur atau lokasi tambang dan tempat pengolahan minyak yang selama ini dikelola secara ilegal oleh masyarakat," katanya.

Untuk kegiatan pembinaan, pihaknya bersama jajaran yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengangkutan, eksplorasi/eksploitasi, dan pengolahan minyak tanpa izin.

"Imbauan itu dilakukan secara lisan pada setiap kesempatan dan secara tertulis dengan memasang spanduk yang berisi maklumat bersama larangan menambang dan mengolah minyak secara ilegal," kata kapolda.