Polresta Palembang berantas narkoba dengan pemberdayaan masyarakat

id polres, narkoba, kapolresta, berantas narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Polresta Palembang berantas narkoba dengan  pemberdayaan masyarakat

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya.dengan meningkatkan program pemberdayaan masyarakat.

"Program pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kreativitas dan keterampilan akan lebih digalakkan disamping penindakan hukum secara tegas kepada pemakai dan pengedar narkoba," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, di Palembang, Senin.

Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang itu, karena dengan melakukan berbagai kegiatan positif masyarakat tidak memiliki waktu untuk memikirkan mengonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar yang bisa membawa mereka melakukan tindakan melawan hukum.

Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan lapisan masyarakat melakukan penyuluhan bahaya narkoba.

Melalui kegiatan penyuluhan itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya bagi penggunanya.

Selain itu, diharapkan pula dapat memotivasi masyarakat berperan aktiif melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta lingkungan berbagai tempat beraktivitas.

Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.

Untuk menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk tergolong zona merah, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua rukun tetangga (RT).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengonsumsinya.

Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena sanksi hukumnya cukup berat hingga hukuman mati, kata kapolresta.