Restock.ID dukung pendanaan bagi pengembangan industri kreatif

id fintech,ojk,industri kreatif,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Restock.ID dukung pendanaan  bagi pengembangan industri kreatif

Bincang-bincang industri fintech di Indonesia yang diselenggarakan Restock.ID (Foto HO)

Jakarta (ANTARA) - PT Cerita Teknologi Indonesia, perusahaan yang menyediakan platform peer to peer (P2P) lending di Indonesia bernama Restock.ID menyediakan solusi pendanaan bagi pengembangan industri kreatif yang sebagian besar merupakan usaha mikro kecil dan menengah.

"Solusi pendanaan ini merupakan jawaban atas kesulitan yang dialami pelaku UMKM dalam mendapatkan akses pendanaan melalui bank, karena belum atau tidak memiliki aset tetap (fixed asset) sebagai salah satu syarat dalam melakukan pinjaman," kata CEO Restock.ID Muhammad Farid Andika dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Farid mengatakan tujuan utama dalam diskusi ini adalah untuk menyampaikan beragam potensi dan solusi yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM di era digital.

Farid menjelaskan Restock.ID sebagai perusahaan fintech yang terdaftar di OJK juga menghadirkan para ahli dan praktisi pelaku usaha dari industri kreatif yang sudah cukup sukses di bidangnya masing-masing.

“Kami menghadirkan para ahli dan praktisi pelaku usaha industri kreatif untuk membagikan informasi dan pengalaman dalam mengembangkan usaha mereka, serta berbagi kisah sukses," ujar Farid.

Pada kesempatan ini, Restock mengundang representatif dari Otoritas Jasa Keuangan, Johnson Halomoan Marpaung selaku dari Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK.

Juga representatif dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) Victoria Tahir selaku Wakil Kepala Eksekutif Pendanaan Produktif.

Mereka menyampaikan harapan dan ekspektasi terhadap para praktisi atau perusahaan P2P Lending yang berupaya secara bersamaan untuk mendukung upaya pemerintahan dalam mencapai inklusi keuangan nasional melalui perkembangan kegiatan usaha di ranah Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB).

Johnson Halomoan Marpaung mengatakan bahwa OJK sebagai regulator akan membantu untuk melakukan pengawasan terhadap bagaimana jalan dan fungsi peer to peer lending.

Dia juga menjelaskan terkait perbedaan peer to peer lending company dengan perbankan adalah tidak mengolah resiko, dikarenakan lender yang akan menanggung risiko tersebut jika terjadi gagal bayar.

Oleh karena itu peer to peer lending berhak untuk memberikan informasi yang transparan agar pihak borrower maupun lender dapat mengerti apa yang mereka berikan baik itu memberikan pendanaan atau meminjam dana.

“Masyarakat diminta juga memperhatikan Fintech tersebut terdaftar OJK sebelum meminjam dana,” tambah Johnson Halomoan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Eksekutif Fintech Pendanaan Produktif AFPI Victoria Tahir mengatakan AFPI adalah asosiasi khusus untuk para peer to peer lending, dimana OJK sebagai regulator membantu untuk mengawasi jalan dan fungsi peer to peer lending.

Dia menilai bahwa aturan yang dibuat oleh OJK saat ini cukup mendukung industri dan tidak menghambat industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending, dimana AFPI dibentuk untuk mengorganisasi dan AFPI memiliki model pengaturan sendiri untuk mengatur anggotanya.

AFPI sendiri sebagai wadah membantu untuk mediasi sesama fintech peer to peer lending untuk informasi dan issue apa saja yang memang dapat membantu dalam perkembangan fintech di Indonesia, jelasnya.