Mahasiswa desak Presiden batalkan UU KPK

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,UU KPK,Demo mahasiswa,DPR Aceh,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antar

Mahasiswa desak Presiden batalkan UU KPK

Massa mahasiswa sesaat sebelum masuk ke halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/9/2019). (Antara Aceh/M Haris SA)

Banda Aceh (ANTARA) - Mahasiswa Aceh mendesak Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) membatalkan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Saat unjuk rasa berlangsung, DPR Aceh sedang menggelar rapat paripurna persetujuan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Di awal aksi, mahasiswa tidak diperkenankan masuk halaman DPR Aceh. Massa mahasiswa dihadang polisi dan petugas Satpol PP di pintu gerbang utama gedung dewan tersebut. Namun, akhirnya massa mahasiswa diperkenankan berunjuk rasa di halaman gedung DPR Aceh.

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra, menegaskan, mahasiswa Aceh menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, mahasiswa mendesak Presiden membatalkan UU KPK yang baru direvisi.

Selain mendesak Presiden mengeluarkan perppu pembatalan UU KPK, massa mahasiswa juga menuntut DPR RI membatalkan rancangan UU KUHP. Sebab, ada beberapa pasal dinilai bermasalah.

"Kami mendesak DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang," kata Reza Hendra Putra.

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa juga menuntut negara mengusut dam mengadili oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kami mendesak apa yang kami tuntut ini harus disampaikan DPR Aceh kepada DPR RI. Jika dalam waktu tujuh hari tidak disampaikan, maka kami mendesak semua anggota DPR Aceh mengundurkan diri dari jabatan," tegas Reza Hendra Putra.