Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
KPK pada Rabu mengumumkan IMR dan asisten pribadinya MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Imam Istiqlal: Puasa punya makna spiritual jaga panca indera
Minggu, 17 Maret 2024 18:46 Wib
BPSIP Sumsel gelar sosialisasi program IMAM di OKU Timur
Minggu, 25 Februari 2024 16:58 Wib
Kediaman imam Al Aqsa diserbu Israel dengan dalih bangunan tak sah
Senin, 4 Desember 2023 15:50 Wib
Oditur tuntut 3 oknum prajurit TNI hukuman mati
Senin, 27 November 2023 13:25 Wib
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencana
Senin, 30 Oktober 2023 14:08 Wib
Ribuan pendukung Anies Muhaiman padati Jalan Imam Bonjol
Kamis, 19 Oktober 2023 8:24 Wib
TNI AD minta warga yang pernah jadi korban Praka RM lapor ke Pomdam
Rabu, 13 September 2023 15:09 Wib
Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalami kasus Praka RM dan 2 prajurit AD
Selasa, 29 Agustus 2023 17:52 Wib