Kajati Sumsel prihatin perkara narkoba masih tertinggi

id narkoba, perkara narkoba, perkara narkoba tertinggi , kejati sumsel, kejaksaan tinggi sumsel

Kajati Sumsel prihatin perkara narkoba masih tertinggi

Salah seorang terdakwa dari sembilan terdakwa pengedaran narkoba menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo mengaku prihatin melihat data perkara yang ditangani jajarannya di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih tertinggi.

Berdasarkan kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2019 ini dari 264 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 169 di antaranya merupakan perkara narkoba, kata Kajati Sumsel seusai acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Palembang, Senin.

Tingginya angka perkara kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah provinsi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat meminimalkan perkara tersebut.

Berbagai tindakan yang diharapkan dapat meminimalkan perkara narkoba telah dilakukan seperti memberikan tuntutan hukum yang tinggi bagi terdakwa kejahatan narkoba yang menjalani proses sidang di pengadilan negeri.

Terdakwa narkoba telah diberikan tuntutan hukum maksimal melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

Meskipun telah diberikan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat masih tetap banyak yang terjerat hukum dalam perkara  penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu.

Melihat kondisi tersebut, penanganan kasus narkoba memerlukan cara lain yang diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

"Penegakan hukum secara maksimal merupakan salah satu cara, perlu cara lain yang lebih efektif untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba seperti pengawasan ketat dari lingkungan keluarga dan permukiman," ujar Sugeng.