Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena adanya potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara yang saat ini diteliti yakni terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Nantinya, seusai tuntas diperiksa, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, " ucapnya.
Ade Safri menyebut penyidik menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. TPPU tersebut terungkap saat pihak kepolisian mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli menjadi tersangka.
Sementara itu Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.