Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti perkara inkracht

id Kejaksaan Negeri ,Kejari Lubuk Linggau ,Lubuk Linggau

Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti perkara inkracht

Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Senin (11/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lubuk linggau)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua pada September hingga Desember 2023.
 
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau Trisko Defriyansa dan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Arya Yudha beserta beberapa petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Senin.
 
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuk Linggau Imam Hidayat menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan 49 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain itu, 30 perkara orang harta dan benda yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
 
Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa satu pucuk senjata api laras pendek, 51 butir peluru serta 23 buah parang/pisau. Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu seberat 983,62 gram, 31 butir ekstasi dan ganja kering sebanyak 100 gram.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komprehensif 
serta bentuk transparansi Kejari Lubuk Linggau terhadap penyelesaian perkara.
 
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidikan hingga sampai putusan Pengadilan.