Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Berita Terkait
Permintaan bungkus ketupat daun pandan di Palembang tinggi
Selasa, 9 April 2024 18:35 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Bupati OKU Selatan minta warga waspada bencana longsor
Senin, 18 Maret 2024 19:00 Wib
Intensitas tinggi dan tekanan ekstra akan warnai pertandingan MU vs Liverpool
Sabtu, 16 Maret 2024 21:49 Wib
Dihantam rob, perahu nelayan di Sukabumi berantakan
Rabu, 13 Maret 2024 4:40 Wib
Mencari solusi pembiayaan pendidikan tinggi
Kamis, 7 Maret 2024 11:33 Wib
27 daerah berstatus waspada dampak hujan, termasuk Sumsel
Minggu, 3 Maret 2024 7:20 Wib
KPPU dalami dugaan persaingan usaha sebabkanharga beras tinggi
Kamis, 29 Februari 2024 10:35 Wib