Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel

id Kejaksaan Tinggi ,Kejati,Gratifikasi ,Oknum ASN

Kejati geledah perkara gratifikasi oknum  PNS inspektorat Sumsel

Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2023) (ANTARA/ HO- Kejari Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.