Jakarta (ANTARA) - Nadia tak bisa menutupi kesedihannya saat bercerita mengenai pemutusan sepihak beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Enggak ada pemberitahuan sebelumnya bu, tiba-tiba sudah dicabut begitu saja. Kami tidak mendapat lagi bantuan beasiswa KJMU," kata Nadia di Jakarta, Rabu.
Setiap semester, Nadia mendapat beasiswa KJMU sebesar Rp9.000.000. Bantuan tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya sebesar Rp10.000.000. Meski tidak bisa menutupi keseluruhan biaya pendidikan tingginya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku sangat terbantu dengan beasiswa tersebut.
"Orang tua cuma nambah Rp1.000.000 saja bu, jadi tidak terlalu memberatkan," kata anak dari penjual nasi uduk tersebut.
Nadia mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memutus beasiswa bagi masyarakat yang masuk dalam pemeringkatan kesejahteraan (Desil) 5, 6, 7, 8, 9, dan Desil 10. Dalam aturan terbaru, desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU adalah kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
"Bapak saya cuma pekerja serabutan, setelah di PHK waktu zaman COVID-19, tapi anehnya masuk ke dalam Desil 5," kata seorang mahasiswa penerima KJMU, Fatimah.
Fatimah berharap Pemprov DKI Jakarta dapat meninjau ulang keputusan pencabutan beasiswa tersebut karena dikhawatirkan akan menghambat kelancaran studi mahasiswa penerima KJMU. Fatimah mengaku khawatir, keputusan tersebut dapat membuat para mahasiswa melakukan cuti massal karena tidak mampu membayar UKT.
Berita Terkait
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Disdik OKU Timur tetapkan libur sekolah 14 hari sambut Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:04 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Membangun "cultural resilience" pendidikan ala Ki Hadjar Dewantara
Rabu, 27 Maret 2024 14:30 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib