Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Berita Terkait
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 600 meter
Rabu, 8 Mei 2024 11:46 Wib
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Minggu, 28 April 2024 19:30 Wib
Diwawancarai Aljazeera, Erick sebut Garuda Muda ingin terus terbang tinggi
Sabtu, 27 April 2024 23:13 Wib
Permintaan bungkus ketupat daun pandan di Palembang tinggi
Selasa, 9 April 2024 18:35 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Bupati OKU Selatan minta warga waspada bencana longsor
Senin, 18 Maret 2024 19:00 Wib
Intensitas tinggi dan tekanan ekstra akan warnai pertandingan MU vs Liverpool
Sabtu, 16 Maret 2024 21:49 Wib