Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Hibnu Nugroho meyakini lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, dapat memberi efek jera bagi napi kasus korupsi.
"Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," katanya di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, dia mengaku sepakat dengan pemikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Menurut dia, upaya untuk menghindari terjadinya napi melakukan pelesiran dan sebagainya itu ada di Nusakambangan.
"Ini yang harus dipahami kenapa ada pemikiran (pemenjaraan napi koruptor di) Nusakambangan. Ini untuk mengeliminasi adanya tindakan-tindakan dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, dalam hal keluar tanpa izin. Ini sebetulnya arahnya ke sana," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, keinginan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya membatasi terpidana untuk melakukan hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang berada di kota-kota besar.
Baca juga: Katahuan pelesiran, Setnov dipindah ke Lapas Gunung Sindur
"Kalau di Nusakambangan kan sulit. Itu yang dipikirkan oleh KPK ya seperti itu," jelasnya.
Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna karena sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.
Ia mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya.
"Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan 'clear'," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang berkategori "maximum security" dengan harapan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi atau memberikan efek jera.
Baca juga: Aktivitas koruptor Setya Novanto dipantau nonstop 24 jam melalui CCTV
Baca juga: Setya Novanto pelesiran di Padalarang
Berita Terkait
Mafud MD sebut 84 persen koruptor lulusan perguruan tinggi
Minggu, 17 Desember 2023 14:33 Wib
Kejari usut kasus gedung milik salah satu universitas di Palembang
Senin, 13 November 2023 19:37 Wib
KPU OKU pastikan tidak ada caleg bekas koruptor
Rabu, 4 Oktober 2023 20:39 Wib
Jaksa jemput terpidana kasus buldozer
Selasa, 8 Agustus 2023 21:24 Wib
Jokowi dorong DPR RI selesaikan RUU Perampasan Aset
Rabu, 5 April 2023 12:04 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi hukuman koruptor minimal dua tahun
Selasa, 28 Februari 2023 13:05 Wib
KPK setor Rp6,5 miliar dari uang rampasan mantan Bupati HSU
Rabu, 28 Desember 2022 14:41 Wib
KPK lelang barang rampasan milik Zainudin Hasan
Selasa, 8 November 2022 16:45 Wib