Kejari usut kasus gedung milik salah satu universitas di Palembang

id Kejaksaan Negeri ,Koruptor ,Universitas

Kejari usut kasus gedung milik salah  satu universitas di Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang konferensi pers di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/11/2023). ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung guest house tujuh lantai eks rumah dinas Kemenkeu Palembang pada tahun 2002 ke tahap penyidikan.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Aprianto Gofar saat konferensi pers di Palembang, Senin, menyebutkan terdapat pekerjaan pembangunan guest house salah satu universitas negeri di Kota Palembang dengan nilai kontrak sebesar Rp16.520.639.149,00 selama 180 hari terhitung sejak 25 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022 di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
 
"Selanjutnya terhadap pekerjaan pembangunan guest house kampus itu anggaran tersebut terdapat empat kali adendum," katanya.