Pemkab Muratara larang pakai mobil dinas mudik

id mobil dinas,mobnas,mobil dinas dilarang mudik,pemkab muratara,asn dilarang bawa mobnas mudik,bupati muratara,mudik lebaran,lebaran,kendaraan dinas

Pemkab Muratara larang pakai mobil dinas mudik

Ilustrasi - mobil dinas (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama)

....Semuanya tidak boleh, itu saja, tidak ada pengecualian termasuk ke daerah-daerah tetangga dekat sini....
Muratara, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas karena itu menyalahi fungsi kendaraan itu sendiri, saya rasa ASN sudah memahaminya," kata Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat di Rupit, Minggu.

Ia menegaskan seluruh kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat harus di rumahkan dan tidak diperbolehkan dibawa mudik ke luar daerah termasuk ke kabupaten/kota tetangga.

Larangan membawa mudik kendaraan dinas tersebut kata dia, sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya dan ditegaskan kembali setiap tahun agar tidak menyalahi aturan yang ada.

"Sesuai anjuran dari KPK, bahwa tidak boleh menggunakan kendaraan dinas dalam mudik Lebaran, itu kuncinya, dari KPK itu, jadi saya minta kita patuhilah aturan dari atas," ujarnya.

Ia menjelaskan di lingkungan Pemkab Muratara ada dua jenis mobil dinas, yaitu mobil dinas jabatan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan mobil dinas operasional yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kerja perangkat daerah.

"Semuanya tidak boleh, itu saja, tidak ada pengecualian termasuk ke daerah-daerah tetangga dekat sini juga tidak boleh," katanya menegaskan..

Selain meminta mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas, Syarif Hidayat juga mengimbau ASN tetap menjaga mobil dinasnya supaya selalu dalam kondisi yang baik.

Ia meyakini tidak ada pegawai di lingkungan Pemkab Muratara yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas di luar fungsinya atau dipakai mudik Lebaran pada tahun ini.

"Sudah kita imbau, jadi jika masih ada pegawai yang melanggar, maka ada sanksi yang dikenakan, sanksinya sesuai aturan, baik aturan pemerintah kabupaten maupun aturan lain yang lebih tinggi,” ujarnya.