Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden Prabowo Subianto mengaku dirinya diberikan nama tambahan dari para ulama dan habaib menjadi H Ahmad Prabowo Subianto.
"Saya diberi nama muslim, tapi masih saya renungkan, tapi sudah diberikan ulama dan habaib mereka kasih saya nama H Ahmad Prabowo Subianto, nanti saya akan tanya pantas apa tidak," kata Prabowo di hadapan pendukungnya pada acara syukuran dan doa di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta para pendukungnya untuk selalu mengutamakan perdamaian dan jangan terprovokasi.
"Kita ingin kejujuran, kita hormati kejujuran dan keadilan manakala penyimpangan keadilan, manakala ada upaya terang - terangan merobek - robek hak rakyat, kami tidak akan terima," kata Prabowo.
Dia juga meyakini para pendukung selalu melakukan hal - hal yang sesuai dengan konstitusi. Seperti berkumpul dan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi.
"Kita berjalan di jalan raya bersama - sama dijamin oleh konstitusi, saya minta saudara tidak menggunakan kekerasan apapun," kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga meminta pendukungnya memastikan dan menjaga formulir C1 Plano di seluruh kecamatan.
"Pastikan jangan sampai ada angka yang diubah, pastikan angka yang diinput sama dengan form C1 menjaga semangat dalam berjuang mengawasi suara rakyat jangan sampai dicurangi," kata Prabowo.
Berita Terkait
Ini tanggapan Istana terkait kabar nama menteri usulan Jokowi di kabinet mendatang
Senin, 25 Maret 2024 12:59 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:18 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
JPU ajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 15:50 Wib
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut
Senin, 8 Januari 2024 13:15 Wib
PPK dan PPS pertaruhkan nama baik
Jumat, 15 Desember 2023 1:07 Wib
Haris Azhar dituntut empat tahun penjara
Senin, 13 November 2023 15:53 Wib